Hukum Melakukan Iqalah Dalam Islam, Bolehkah?

JUAL beli merupakan suatu proses interaksi dalam memenuhi kebutuhan hidup. Antara satu pihak dengan pihak lain mendapatkan keuntungan dan keberkahnnya masing-masing. Pembeli mendapatkan apa yang ia butuhkan atau inginkan. Penjual pun demikian, mendapatkan apa yang ia inginkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Meski begitu, proses jual beli ternyata tidak smudah seperti apa yang kita bayangkan. Misalnya saja ketika terjadi iqalah, yakni pembatalan jual beli, pengembalian uang kepada pembeli, dan pengembalian barang kepada penjual, jika masing-masing dari pembeli dan penjual menyesali jual belinya atau salah satu dari keduanya. Lalu, apakah hukum Islam membolehkah hal ini?
Iqalah disunnahkan jika salah satu dari pembeli dan penjual memintanya. Sebab, Rasulullah ? bersabda, �Barangsiapa menerima pembatalan jual beli orang Muslim, Allah membatalan kesalahannya,� (Diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).
Rasulullah ? bersabda, �Barangsiapa menerima pembatalan jual beli orang yang menyesal, Allah menerima pembatalannya pada hari kiamat,� (Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanah shahih).
Sedangkan macam hukum-hukumnya terbagi menjadi:
1. Diperselisihkan, yaitu apakah iqalah itu pembatalan jual beli pertama ataukah jual beli baru? Imam Ahmad, Imam Syafi�i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa iqalah adalah pembatalan jual beli pertama, sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa iqalah adalah jual beli baru.
2. Iqalah diperbolehkan jika sebagian barang mengalami kerusakan.
3. Tidak boleh ada kenaikan atau pengurangan harga pada iqalah. Jika terjadi kenaikan atau pengurangan harga, maka iqalah tidak diperbolehkan dan ketika itu menjadi jual beli baru di mana seluruh hukum jual beli diberlakukan padanya seperti syarat makanan harus sudah diterima, dan ada sighat jual beli, dan lain sebagainya.