Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

IURAB BPJS NAIK.. DENDA SELANGIT...

 kenaikan iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja. Iuran kelas III naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp30 ribu per bulan, kelas II naik dari Rp42.500 per bulan menjadi Rp51 ribu per bulan, dan kelas I naik dari Rp59.500 per bulan menjadi Rp80 ribu per bulan.
Tercantum juga, besaran iuran bagi peserta penerima upah (PPU) sebesar lima persen per bulan dari gaji yang diterima. Yang termasuk PPU adalah kalangan TNI dan Polri, pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Sementara itu, iuran PPU swasta sama dengan iuran sebelumnya, yakni lima persen per bulan, yang terdiri empat persen iuran dari pemberi kerja dan satu persen dari pekerja.

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan membekukan sementara keanggotaan, apabila peserta telat membayar iuran.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan denda maksimal puluhan juta rupiah bagi mereka yang telat membayar iuran. Denda ini berupa denda pelayanan sebesar 2,5 persen bagi mereka yang menerima manfaat rawat inap selama 45 hari usai reaktivasi keanggotaan.