Transaksi Ijarah, Apa Hukumnya?

SETIAP interaksi dalam memenuhi kebutuhan satu sama lain terdapat berbagai macam cara. Baik itu secara langsung dapat terpenuhi, ada juga dengan cara tidak langsung, seperti halnya pinjam meminjam. Selain dari itu, ada pula istilah ijarah (sewa), yakni akad terhadap manfaat untuk masa tertentu dengan harga tertentu. Lalu, apa ya hukumnya dalam Islam?
Ijarah diperbolehkan dalam Islam, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Allah SWT berfirman, �Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu,� (QS. Al-Kahfi: 77).
Allah SWT berfirman, �Karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya,� (QS. Al-Qashash: 26).
Allah SWT berfirman, �Berkatalah dia (Syuaib), �Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anakku ini di atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun�,� (QS. Al-Qashash: 27).
Rasullah ? bersabda, �Allah Azza wa Jalla berfirman, �Tiga orang dimana Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, orang yang memberi dengan-Ku kemudian menghianatinya, orang yang menjual orang merdeka kemudian memakan hasil penjualannya, dan orang yang menyewa pekerja kemudian pekerja bekerja baik untuknya namun ia tidak memberi upahnya,� (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Rasulullah ? dan Abu Bakar Ash-Siddiq dalam perjalan hijrah menyewa orang dari Bani Ad-Dail sebagai pemandu jalan keduanya ke Madinah. (Diriwatkan Al-Bukhari)